iniriau com, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pembahasan berlangsung dalam rapat fasilitasi yang digelar di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Kantor Gubernur Riau, Selasa (29/9/2026).
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan regulasi yang disusun Pemkab Kepulauan Meranti.
Pembahasan tidak hanya menyangkut substansi kebudayaan, tetapi juga mencermati dasar hukum, teknik penyusunan, materi muatan hingga batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pemajuan kebudayaan.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Riau hadir mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum atas nama Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan.
Selain itu, rapat diikuti Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti. Masing-masing pihak menyampaikan pandangan terkait kebutuhan pengaturan kebudayaan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Salah satu perhatian dalam pembahasan yakni memastikan ketentuan dalam Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya menjadi bahan perbaikan bagi Pemkab Kepulauan Meranti sebelum rancangan perda dilanjutkan ke tahapan pembentukan berikutnya.
Kanwil Kemenkum Riau melalui proses ini turut mendorong agar regulasi daerah yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat menjawab kebutuhan pengaturan kebudayaan di Kepulauan Meranti.**