Sidang Dugaan Penggelapan di PN Bengkalis, Dua Terdakwa Tetap Dituntut 1 Tahun

Sidang Dugaan Penggelapan di PN Bengkalis, Dua Terdakwa Tetap Dituntut 1 Tahun
Suasana sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Irvan Irwandy Nainggolan dan Manuasi Nainggolan (kanan) dengan agenda pembacaan replik oleh JPU. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempertahankan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sidang dengan terdakwa Irvan Irwandy Nainggolan dan Manuasi Nainggolan kembali digelar pada Rabu (30/9/2026). Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan replik JPU atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.

JPU Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada 2 September 2026.

Dalam tuntutan tersebut, Irvan Irwandy Nainggolan dan Manuasi Nainggolan masing-masing dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Setelah replik dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Lenny Lasminar menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada 14 Oktober 2026.

Sebelumnya, dalam pleidoi setebal 19 halaman, Manuasi Nainggolan membantah dakwaan dan tuntutan JPU. Ia menilai perkara yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut merupakan persoalan perdata, bukan tindak pidana.

Menurut Manuasi, tanah yang menjadi objek perkara dibeli secara bersama dengan Immer Nainggolan pada 1993. Tanah berukuran 12 meter x 160 meter itu berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai, RT 001/RW 005.

Tanah tersebut dibeli dari Hermansyah yang merupakan ahli waris Abdul Latif Nya'Sarung. Kepemilikan kemudian dituangkan dalam surat SKGR atas nama Immer Nainggolan.

Manuasi menyebut tanah itu telah dikuasai selama puluhan tahun tanpa persoalan. Immer bahkan menggunakan lahan tersebut untuk usaha tempel ban serta menanam sejumlah tanaman.

Perselisihan mulai muncul pada 2021 ketika PT Catur Khita Persada mengklaim lahan tersebut berdasarkan kepemilikan atas nama Taufik Wajar. Setahun kemudian, klaim atas lahan yang sama juga disebut datang dari PT Solstice Energy Service (SES).

Dalam proses penyelesaian sengketa, Manuasi mengaku menjalankan peran sebagai pemilik sekaligus kuasa hukum untuk menghadapi pihak perusahaan. Sejumlah mediasi kemudian dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Tanah tersebut akhirnya dijual kepada Akim Nainggolan dengan nilai Rp200 juta. Karena Immer telah meninggal dunia, hasil penjualan dibagikan kepada pihak-pihak yang disebut memiliki hak atas tanah tersebut.

Irvan Irwandy Nainggolan selaku ahli waris disebut menerima Rp40 juta, Lustiana Br Nainggolan Rp40 juta, sedangkan Manuasi menerima Rp80 juta. Sebagian dana lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional.

Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Elfri Yulial, selaku kuasa hukum PT SES, melaporkan Irvan dan Manuasi ke Polda Riau. Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga Pengadilan Negeri Bengkalis.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 385 ke-1 juncto Pasal 55 KUHPidana.

Dalam pembelaannya, kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan harkat dan martabatnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index