iniriau.com, BENGKALIS – Sidang praperadilan yang diajukan AT terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Tofri Dendy Baginda Sitorus tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
AT melalui tim kuasa hukumnya, Ali Husein Nasution, Hendra Harahap dan Aris Hasibuan, menghadirkan dua saksi yang dinilai mengetahui aktivitas di lingkungan sekolah, yakni S selaku kepala sekolah dan H yang merupakan wali kelas korban.
Salah satu poin yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan aktivitas AT di sekolah pada saat korban masih berada di lingkungan sekolah.
S menerangkan bahwa dirinya sudah cukup lama mengenal dan berinteraksi dengan AT yang bekerja sebagai penjaga sekolah. Selama berinteraksi, ia mengaku tidak pernah melihat adanya perilaku mencurigakan dari AT.
Menurut S, AT memang kerap berada di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk merebus air. Ruangan tersebut memiliki pintu kaca transparan sehingga aktivitas di dalamnya dapat terlihat dari ruang majelis guru.
S juga menyatakan dirinya tidak pernah melihat korban berada di ruang UKS pada 12 Juni 2026.
Pada hari itu, sekolah sedang melaksanakan ujian sehingga para siswa diperbolehkan pulang lebih awal. Korban yang belum dijemput kemudian menjadi perhatian pihak sekolah.
H selaku wali kelas sempat menghubungi orang tua korban melalui WhatsApp. Karena belum ada yang datang menjemput, S kemudian meminta AT mengantarkan korban ke rumah.
AT pun mengantar korban menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah, menurut keterangan S, terdapat orang tua laki-laki korban. Setelah itu AT meninggalkan rumah korban dan kembali ke kediamannya.
S kembali menjelaskan bahwa korban masih datang ke sekolah pada Senin, 15 Juni 2026. Saat berada di sekolah, kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa dan saksi tidak melihat adanya sesuatu yang berbeda dari korban.
Setelah itu korban tidak masuk sekolah selama beberapa hari. Pihak keluarga kemudian menyampaikan kepada wali kelas mengenai kondisi yang dianggap mencurigakan pada bagian tubuh korban. Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Dumai.
Dalam persidangan, H juga menyampaikan pengalamannya ketika berkomunikasi langsung dengan korban. Menurutnya, ketika ditanya mengenai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, korban disebut menunjuk lebih dari satu orang.
"Saat saya tanya dia menunjuk teman wanitanya, kemudian temannya yang laki-laki. Kemudian dia juga menunjuk pak Kepsek. Jadi korban tidak konsisten," kata H di persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan H saat menjawab pertanyaan terkait informasi yang diperolehnya dari korban.
Perkara kemudian berlanjut ke proses kepolisian setelah pihak keluarga melaporkan dugaan peristiwa tersebut. Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, AT selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pihak kuasa hukum AT mempersoalkan langkah penyidik tersebut dan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hendra Harahap, salah satu kuasa hukum AT, mengatakan pihaknya mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka karena terdapat rangkaian waktu yang menurut mereka perlu diuji dalam persidangan.
"Klien kami disuruh mengantar korban pulang pada Jumat 12 Juni. Senin korban masuk sekolah. Selasa sampai Kamis dia tak masuk. Jumat tanggal 19 Juni klien kami dilaporkan sebagai pelaku dugaan pencabulan. Ini yang membuat kami tak habis pikir," ujar Hendra kepada media di Bengkalis.
Praperadilan tersebut masih berlangsung. Persidangan selanjutnya akan menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya sebelum hakim mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan pihak AT.**