MRP Serahkan Keputusan Pemekaran Papua Utara ke DPR RI

MRP Serahkan Keputusan Pemekaran Papua Utara ke DPR RI
MRP menyerahkan keputusan persetujuan pembentukan Provinsi Papua Utara ke tingkat DPR RI (foto:Dok MRP)

iniriau com, JAKARTA – Majelis Rakyat Papua (MRP) membawa keputusan persetujuan pembentukan Provinsi Papua Utara ke tingkat DPR RI. Dokumen tersebut resmi diserahkan kepada pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua MRP Nerlince Wamuar menyerahkan langsung Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara.

Nerlince mengatakan, keputusan tersebut lahir setelah MRP mendengarkan aspirasi masyarakat adat dari wilayah pesisir utara Papua. Pembahasannya juga melibatkan Pokja Adat, Pokja Perempuan dan Pokja Agama.

“Puji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan berkat-Nya kita dapat berkumpul pada kesempatan ini untuk bertatap muka dan berdialog dengan Komisi II DPR RI dalam rangka pembentukan Provinsi Papua Utara,” kata Nerlince.

Persetujuan pemekaran sebelumnya telah ditetapkan dalam Sidang Pleno MRP pada 22 September 2026. Menurut Nerlince, keputusan tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Persetujuan ini merujuk sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP,” jelasnya.

Dalam proses pemekaran, MRP menekankan sejumlah kepentingan masyarakat adat yang harus tetap menjadi perhatian. Salah satunya perlindungan terhadap hak ulayat dan wilayah adat masyarakat pesisir serta kepulauan.

MRP juga meminta identitas, bahasa dan sistem pengetahuan adat masyarakat Saireri tetap terlindungi. Di sisi lain, keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) juga menjadi bagian yang ditekankan, termasuk dalam pengisian jabatan strategis di pemerintahan.

Aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat turut menjadi perhatian. MRP mendorong agar Dana Otonomi Khusus dikelola secara transparan untuk mendukung pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan, termasuk bagi mama-mama Papua, pemuda adat serta pelaku UMKM sektor perikanan, kelautan dan pariwisata.

Selain menyerahkan keputusan persetujuan, MRP meminta Komisi II DPR RI memperhatikan pokok-pokok pikiran MRP dalam proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Adapun wilayah yang diusulkan masuk dalam Provinsi Papua Utara terdiri atas Kabupaten Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen dan Supiori.

Ketua Tim Kerja MRP Bidang Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua, Markus Kajoi, mengatakan penyerahan dokumen tersebut disaksikan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, kepala daerah se-Saireri, anggota DPR RI dan DPD RI asal Tanah Papua serta jajaran MRP.

“Penyerahan keputusan hari ini disaksikan Wakil Gubernur mewakili Pemerintah Provinsi Papua, para bupati, anggota DPR RI dan DPD RI se-Tanah Papua dan jajaran MRP,” ujar Markus.

Menurut Markus, penyerahan dokumen tersebut bukan menjadi tahap akhir. MRP masih akan mengikuti proses pembahasan selanjutnya di tingkat DPR RI.

“Selain penyerahan hari ini, bakal ada tindak lanjut dalam beberapa waktu ke depan. Kita menunggu kesepakatan jadwal dengan Baleg untuk pembahasan lebih lanjut,” tandasnya.

MRP menyatakan akan mengawal proses pembentukan Provinsi Papua Utara hingga tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index