Eksepsi Eks Ajudan Abdul Wahid Kandas, Marjani Segera Hadapi Saksi

Eksepsi Eks Ajudan Abdul Wahid Kandas, Marjani Segera Hadapi Saksi
Marjani saat digiring petugas KPK di Gedung Merah Putih Senin (13/4/2026) lalu (foto:Dok Iniriau)

iniriau com, PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi terdakwa Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Yofistian SH MH dalam sidang, Selasa (15/9/2026).

Hakim menilai keberatan yang disampaikan penasihat hukum Marjani sudah menyangkut pokok perkara. Sementara surat dakwaan JPU KPK dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim memutuskan tidak menerima perlawanan kuasa hukum terdakwa Marjani," ujar Yofistian.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan.

Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf SH, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia meminta JPU KPK memberikan daftar saksi lebih dahulu agar tim hukum dapat menyiapkan pembelaan.

Permintaan tersebut dikabulkan hakim dan JPU diminta menyampaikan daftar saksi melalui Panitera Pengganti.

Dalam perkara ini, Marjani didakwa bersama Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya telah divonis masing-masing dua tahun penjara dalam perkara yang disidangkan lebih dahulu.

JPU KPK mendakwa adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau dengan total sekitar Rp3,55 miliar.

Khusus Marjani, ia disebut menerima uang secara bertahap dengan total Rp950 juta. Selain itu, terdapat dugaan aliran Rp450 juta kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang perjalanan ke Malaysia pada November 2025.

Marjani didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index