Kemenkum Riau Bahas Keamanan Data di Era Digital

Kemenkum Riau Bahas Keamanan Data di Era Digital
Ibe Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) - Foto dok Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU — Pesatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan membuat penggunaan data pribadi masyarakat semakin luas. Kondisi ini sekaligus menuntut penguatan perlindungan hukum agar data yang dikelola tidak disalahgunakan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum (FOKUS HUKUM) yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara virtual, Kamis (3/9/2026).

Diskusi yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum itu mengangkat tema “Penguatan Perlindungan Data Pribadi dalam Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan.”

Dari Kanwil Kemenkum Riau, kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta jajaran Analis Hukum.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, dalam pembukaan kegiatan menegaskan perlunya kemampuan Analis Hukum mengikuti perubahan yang terjadi akibat perkembangan teknologi.

Analis Hukum dituntut tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan baru yang muncul akibat transformasi digital. Analisis yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat dan berbasis bukti.

Sementara itu, Dr. Brian Amy Prastyo yang menjadi pemateri menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan saat ini sangat bergantung pada pemrosesan data pribadi.

Data digunakan dalam berbagai aktivitas, seperti pembukaan rekening, proses verifikasi nasabah atau Know Your Customer (KYC), analisis kelayakan kredit, transaksi keuangan hingga pencegahan penipuan digital.

Pemanfaatan analitik data dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga semakin memperluas cara industri jasa keuangan menggunakan informasi nasabah.

Kemajuan tersebut memberikan manfaat dari sisi kecepatan dan efisiensi pelayanan. Namun di saat bersamaan, semakin banyak data yang diproses juga meningkatkan potensi munculnya persoalan keamanan dan penyalahgunaan data.

Dalam forum tersebut, perlindungan data pribadi dipandang harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya soal sistem keamanan, tetapi juga bagaimana setiap proses pengumpulan, penggunaan, penyimpanan hingga pemanfaatan data dapat dipertanggungjawabkan.

Kejelasan tujuan pemrosesan data, dasar hukum, tata kelola serta pemenuhan hak masyarakat sebagai subjek data menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.

Perkembangan AI juga menjadi tantangan tersendiri. Penggunaan teknologi tersebut harus tetap diiringi dengan tata kelola yang mampu mencegah munculnya risiko hukum dan pelanggaran terhadap hak masyarakat.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan Analis Hukum dalam menghadapi persoalan hukum yang berkembang di tengah transformasi digital.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Ibe, mendorong jajarannya agar mampu melakukan identifikasi risiko hukum, mengukur efektivitas regulasi serta menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan.

Dengan kapasitas Analis Hukum yang semakin kuat, perkembangan teknologi diharapkan tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index