iniriau com, Bengkalis — Proses lelang sejumlah aset milik almarhum Raymon Ginting kembali menjadi sorotan dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (12/8/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Bls tersebut, pihak penggugat menyerahkan bukti tambahan berupa dokumen pelacakan pengiriman surat pemberitahuan lelang dan surat peringatan yang dikirim BRI Cabang Duri.
Kuasa hukum Erniwati Boru Tarigan, Chalik S. Pandia, Nashril Haq Lubis, dan Abdul Rahman Batubara, menyebut sejumlah surat yang ditujukan kepada Raymon Ginting justru kembali kepada pengirim dengan keterangan data penerima tidak ditemukan.
Hal itu dinilai penting karena Raymon telah meninggal dunia pada 2021. Sementara itu, pihak keluarga yang menjadi ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait rencana lelang agunan.
"Kami mempertanyakan prosedur pemberitahuan karena ahli waris tidak pernah menerima surat rencana lelang maupun surat peringatan," ujar Nashril Haq Lubis usai persidangan.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pemenuhan prosedur lelang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pelelangan enam dari sembilan objek agunan berupa sertifikat hak milik yang berada di wilayah Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Pihak penggugat menilai pelelangan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan yang semestinya kepada ahli waris. Karena itu, mereka meminta persoalan prosedur tersebut diuji melalui persidangan.
Dalam perkara ini, BRI Cabang Duri menjadi salah satu pihak tergugat. Turut digugat pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DJKN, KPKNL, serta pihak lain termasuk pemenang lelang.
Setelah agenda penyerahan bukti tambahan selesai, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.**