iniriau.com, KAMPAR – Penyidikan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi berujung pada penggeledahan sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (11/8/2026). Dari lokasi, polisi menemukan dan menyita ratusan gram perhiasan emas.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan dugaan PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi. Penyidik menduga terdapat keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal tersebut dengan peredaran emas di toko yang digeledah.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, tindakan penggeledahan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade.
Selain perhiasan emas berbagai model, petugas turut mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
Polisi juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, satu buku tabungan BRI, serta buku pencatatan transaksi penjualan sepanjang 2025 hingga 2026.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan menelusuri asal-usul emas sekaligus dugaan aliran transaksi yang menghubungkan toko tersebut dengan aktivitas PETI.
Ade menegaskan, penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku pertambangan ilegal, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penampung atau penadah hasil PETI.
“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga ke penadah emas hasil PETI,” tegasnya.**