Terdakwa Tunggal Kasus Pengeroyokan di Bengkalis Dipertanyakan

Terdakwa Tunggal Kasus Pengeroyokan di Bengkalis Dipertanyakan
Abdul Rahman Bin Abdul Muis terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis, Selasa (11/8/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Abdul Rahman didakwa melanggar Pasal 262 KUHP jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan pengeroyokan melibatkan sejumlah orang, namun hanya Abdul Rahman yang dihadirkan sebagai terdakwa. Tidak disebutkan adanya pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum terdakwa, Farizal, mempertanyakan kondisi tersebut. Ia menilai penerapan Pasal 262 KUHP dalam perkara dengan hanya satu terdakwa menimbulkan pertanyaan.

“Pasalnya 262 KUHPidana, tapi tersangkanya satu orang,” ujar Farizal.

Kasus tersebut bermula pada 2 Mei 2026. Saat itu terjadi perselisihan antara pelapor dengan pengemudi Toyota Avanza hitam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian. Berdasarkan uraian dalam dakwaan, pelapor mengaku dipukul terdakwa setelah sebelumnya terjadi cekcok.

Pelapor kemudian membalas hingga terdakwa terjatuh. Saat itulah, menurut laporan korban, sejumlah rekan terdakwa datang dan melakukan pemukulan dari arah belakang menggunakan benda keras.

Korban juga disebut dipukul pada bagian wajah dan diinjak hingga kehilangan kesadaran. Warga bersama Ketua RW yang datang ke lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka dan membawanya ke Rumah Sakit Permata Hati.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan pada bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.

Perkara selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian dan berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index