iniriau.com, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Abdul Wahid pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam amar putusannya menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim turut menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga nota pembelaan, replik, dan duplik yang disampaikan para pihak.
Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak pagi, ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati simpatisan Abdul Wahid, sementara aparat kepolisian membatasi akses masuk serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung untuk menjaga situasi tetap kondusif.**