Kemenkum Riau Perkuat Peran Sentra KI, Aplikasi SIKIDA Resmi Diluncurkan

Kemenkum Riau Perkuat Peran Sentra KI, Aplikasi SIKIDA Resmi Diluncurkan
Kemenkum Riau meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Daerah (SIKIDA), Kamis (24/9/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Daerah (SIKIDA), Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pekanbaru itu diikuti 56 lembaga dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai institusi lainnya. Rakor dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga 25 September.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah. Menurutnya, berbagai potensi seperti budaya tradisional, inovasi teknologi, produk UMKM, hingga hasil penelitian perguruan tinggi perlu mendapat perlindungan dan pengelolaan yang optimal.

“Yang perlu dibangun bukan hanya peningkatan jumlah pendaftaran KI, tetapi juga ekosistem yang mampu menghubungkan perlindungan, pengelolaan, hingga pemanfaatan ekonomi dari kekayaan intelektual,” ujarnya.

Rudy menilai Sentra KI harus menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, pelaku UMKM, serta komunitas kreatif dalam mengembangkan potensi intelektual daerah.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, menyebut delapan perangkat daerah yang mengoperasikan aplikasi SIKIDA turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Hingga kini, sebanyak 78 kekayaan intelektual telah terdaftar melalui Sentra KI, sementara sejumlah lainnya masih dalam tahap proses.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index