Kemenkum Riau Dorong UPP Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkum Riau Dorong UPP Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
Pembentukan akun Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dan penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Universitas Pasir Pengaraian (foto: Kemenkum Riau)

iniriau com, ROHUL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperluas penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Kali ini, langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan akun Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dan penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Senin (20/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan inovasi dan karya ilmiah yang perlu memperoleh pelindungan hukum. Karena itu, keberadaan Sentra KI di kampus diharapkan mampu mendorong dosen maupun mahasiswa lebih aktif mendaftarkan hasil riset dan karya kreatifnya.

"Melalui Sentra KI, kami ingin memastikan setiap inovasi yang lahir dari perguruan tinggi mendapatkan pelindungan hukum sekaligus memiliki nilai tambah untuk mendukung pengembangan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Rudy.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Rektor II Universitas Pasir Pengaraian Hidayat, Kepala LPMI Arief Anthonius Purnama, Ph.D., para dosen, operator kampus, Ketua Kelompok Kerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Eva Lusiana, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.

Dalam sambutannya, Hidayat menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kanwil Kemenkum Riau yang dinilai semakin mempererat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam pengembangan layanan kekayaan intelektual.

"Kami menyambut baik kerja sama ini. Kehadiran Kanwil Kemenkum Riau menjadi motivasi bagi kampus untuk terus meningkatkan tata kelola dan pelindungan terhadap hasil riset maupun inovasi sivitas akademika," katanya.

Sementara itu, Eva Lusiana menjelaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya bertujuan menghindari klaim atau plagiarisme, tetapi juga mampu meningkatkan reputasi institusi, mendukung akreditasi, hingga membuka peluang hilirisasi dan komersialisasi hasil penelitian.

"Perguruan tinggi memiliki potensi inovasi yang besar. Karena itu, karya-karya tersebut harus segera didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya," ujar Eva.

Pada kesempatan yang sama, tim Kanwil Kemenkum Riau juga memberikan pendampingan teknis dalam proses pembentukan akun Sentra KI Universitas Pasir Pengaraian. Dengan akun tersebut, kampus nantinya dapat mengelola pengajuan Hak Cipta, Paten, Merek, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya secara mandiri dan lebih efisien.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan serah terima Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Pasir Pengaraian dan Kanwil Kemenkum Riau. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Riau, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index