Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas Lewat Sosialisasi PT Perorangan

Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas Lewat Sosialisasi PT Perorangan
Kemenkum Riau gelar sosialisasi legalitas kepada Pelaku Usaha Pekanbaru Riau (PUPR) di Gedung Sekretariat PUPR (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memiliki legalitas usaha melalui program Perseroan Perorangan. Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar sosialisasi kepada Pelaku Usaha Pekanbaru Riau (PUPR) di Gedung Sekretariat PUPR, Kamis (9/7).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Rudy Hendra Pakpahan. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan skema badan hukum yang dirancang pemerintah untuk memudahkan pelaku UMK memperoleh legalitas usaha dengan proses yang cepat, sederhana, dan biaya terjangkau.

Pada sesi pemaparan materi, tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan perbedaan antara Nomor Induk Berusaha (NIB), CV, dan Perseroan Perorangan. Peserta juga diberikan pemahaman bahwa NIB merupakan izin berusaha, sedangkan Perseroan Perorangan memberikan status badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang secara daring tanpa memerlukan akta notaris.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pemerintah ingin memberikan kemudahan sekaligus perlindungan hukum bagi pelaku UMK agar dapat mengembangkan usahanya secara lebih profesional.

"Perseroan Perorangan menjadi solusi bagi pelaku usaha untuk memperoleh badan hukum dengan proses yang mudah dan sederhana. Kami ingin semakin banyak UMK di Riau memiliki legalitas sehingga lebih percaya diri mengembangkan usahanya," ujar Rudy.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Riau akan terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat, termasuk membantu pelaku usaha dalam pengurusan legalitas dan perlindungan merek dagang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Pekanbaru yang memanfaatkan fasilitas Perseroan Perorangan sebagai langkah awal memperkuat legalitas usaha dan meningkatkan daya saing di dunia bisnis.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index