Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Sosialisasi Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA) - foto:Kemenkum

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sinergi lintas sektor. Upaya tersebut diwujudkan lewat kegiatan sosialisasi Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga persoalan perkawinan anak.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (8/6/2026), diikuti sejumlah instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik secara langsung maupun daring.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Riau.

“Penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan maupun masyarakat agar pencegahan dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau, Hj Fariza SH MH, mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Provinsi Riau. Menurutnya, edukasi dan penguatan sistem perlindungan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kasus yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga masyarakat,” katanya.

Dalam sesi materi, psikolog Yanwar Arief SPsi MPsi memaparkan dampak psikologis yang dialami korban kekerasan. Ia menilai lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan.

“Korban kekerasan sering mengalami trauma berkepanjangan. Karena itu, penting menghadirkan ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari SKom MM, menekankan pentingnya penguatan regulasi di sektor pendidikan. Ia menyoroti implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Nomor 55 Tahun 2024 guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

“Kita ingin sekolah dan perguruan tinggi benar-benar menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Regulasi yang ada harus dijalankan secara serius oleh seluruh pihak,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta dari berbagai instansi turut menyampaikan masukan terkait penguatan sistem pelaporan, harmonisasi regulasi, hingga strategi pencegahan berbasis masyarakat.

Sebagai penutup, seluruh peserta menandatangani komitmen bersama dalam pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH dan perkawinan anak, sekaligus menyusun rencana tindak lanjut untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Provinsi Riau.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index