Kemenkum Riau Dampingi DPRD Inhil Matangkan Dua Ranperda Inisiatif

Kemenkum Riau Dampingi DPRD Inhil Matangkan Dua Ranperda Inisiatif
Kanwil Kemenkum Riau memfasilitasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung lahirnya regulasi daerah yang berkualitas. Kali ini, Kanwil Kemenkum Riau memfasilitasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya pendampingan terhadap pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan produk hukum. Menurutnya, regulasi yang baik harus memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Riau memberikan berbagai masukan dalam pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu (5/8/2026).

Konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang tengah menyusun dua Ranperda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Ranperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Dalam pembahasan, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Riau menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari penyempurnaan dasar hukum, perbaikan sistematika penyusunan, hingga perumusan norma agar sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Melalui proses konsultasi ini diharapkan setiap materi muatan dalam Ranperda dapat disusun secara tepat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah," ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum saat membuka kegiatan.

Sementara itu, Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan kedua Ranperda tersebut. Berbagai masukan yang diperoleh dari hasil diskusi akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Kanwil Kemenkum Riau menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD di seluruh Provinsi Riau melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index