iniriau.com, MERANTI - Aparat kepolisian berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (27/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir, masing-masing berinisial K (26) dan S (38).
Keduanya ditangkap saat membawa barang bukti berupa 27 kilogram sabu yang dikemas dalam 27 paket dengan merek berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang menyasar jalur distribusi narkotika internasional, khususnya melalui wilayah perairan.
Selain sabu, petugas turut menyita 260 cartridge yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah barang lain seperti dua unit ponsel, satu speedboat, dan tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan di lokasi kejadian.
Saat hendak dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memacu speedboat. Aparat pun melepaskan tembakan peringatan hingga tindakan tegas terukur untuk menghentikan laju kapal.
“Salah satu tersangka mengalami luka tembak di bagian kaki karena mencoba melawan dan menabrak petugas. Saat ini yang bersangkutan sudah mendapatkan perawatan medis,” ujar Putu.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine dan amphetamine. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara.**