iniriau.com, DUMAI – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MN (25) diamankan bersama barang bukti hampir 10 kilogram sabu.
MN ditangkap di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, pada Rabu (4/3/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Selingsing.
Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, mengatakan petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat total 9.960,31 gram dari tangan tersangka.
“Barang bukti yang berhasil disita mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram sabu,” kata Angga, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim yang melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur masuk narkotika. Saat itu, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor Suzuki Spin yang mogok di jalan.
Ketika akan dihentikan, pria yang sempat membantu mendorong motor tersebut melarikan diri.
Sementara MN berhasil diamankan bersama barang yang dibawanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tas ransel hitam milik tersangka. Di dalamnya terdapat dua paket wallpaper dinding warna putih yang digunakan untuk menyembunyikan 10 bungkus besar sabu.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1,9 juta. Dari hasil pemeriksaan sementara, MN diketahui merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru kembali dari Malaysia.
Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diminta membawa sabu tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada seseorang berinisial F yang juga berstatus buron.
“Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah tersebut,” jelas Angga.
MN mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan paket sabu tersebut. Namun sebelum ditangkap, ia baru menerima uang muka sebesar Rp2,4 juta yang rencananya digunakan sebagai biaya perjalanan pulang ke kampung halamannya.
Polisi memperkirakan sabu seberat 9,96 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp9,9 miliar dan berpotensi merusak sekitar 49.800 orang apabila beredar di masyarakat. Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang tukang ojek berinisial K yang menjemput tersangka.
Namun setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengetahui isi tas yang dibawa penumpangnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.**