Pemkab Siak Upayakan Bayar TPP dan THR ASN di Tengah Tekanan Keuangan Daerah

Pemkab Siak Upayakan Bayar TPP dan THR ASN di Tengah Tekanan Keuangan Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar (Humas Pemkab Siak)

iniriau.com, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tetap berupaya membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tunjangan Hari Raya (THR), meski kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan. Pembayaran tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang tersedia saat ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar, mengatakan pihaknya baru saja menggelar rapat dengan pimpinan daerah untuk membahas kondisi keuangan serta skema pembayaran berbagai kewajiban pemerintah daerah. “Kami sudah melakukan rapat bersama pimpinan. Arahan yang diberikan adalah dana yang tersedia tetap diupayakan dialokasikan untuk pembayaran TPP dan THR, namun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Mahadar, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, pada Maret 2026 pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) diperkirakan hanya sekitar Rp80 miliar. Sementara itu, kebutuhan belanja daerah hampir mencapai Rp200 miliar.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta berhati-hati dalam mengelola pengeluaran. Meski demikian, pembayaran TPP dan THR tetap menjadi perhatian utama.

“Kami diminta sangat selektif dalam belanja. TPP dan THR tetap diupayakan dibayar, tetapi nilainya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada. Saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelasnya.

Mahadar menambahkan, Pemkab Siak juga berharap tambahan pemasukan dari deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar. Dana tersebut saat ini masih dalam proses pencairan.
Menurutnya, kebutuhan TPP ASN di Kabupaten Siak cukup besar, yakni sekitar Rp22 miliar setiap bulan.

Angka tersebut belum termasuk kewajiban pembayaran kepada kelompok lain seperti Siltap perangkat desa, kader Posyandu, guru ngaji, hingga tenaga harian lepas.

“Yang harus dibayarkan bukan hanya ASN, tetapi juga Siltap, kader Posyandu, guru ngaji, BHL dan lainnya. Ini yang sedang kami hitung secara keseluruhan,” katanya.

Selain itu, Pemkab Siak juga sedang memproses sejumlah pembayaran rutin di bulan Maret, di antaranya gaji PNS sekitar Rp26 miliar, gaji PPPK penuh waktu Rp13,6 miliar, PPPK paruh waktu Rp6,2 miliar, serta honorarium non-PNS sebesar Rp2,6 miliar.

Kemudian honor guru PAUD, imam, gharim, serta RT/RW kecamatan sekitar Rp1,8 miliar, dan honor kader Posyandu serta MDTA untuk Januari–Februari sekitar Rp6 miliar.

Pemerintah daerah juga merencanakan pembayaran utang TPP kondisi kerja tahun 2024 di Dinas Kesehatan sebesar Rp1,5 miliar, serta sejumlah hibah kepada lembaga keagamaan dan sosial. Selain itu, pembayaran Siltap serta honor guru TK dan RA untuk Februari yang mencapai Rp8,5 miliar juga tengah diupayakan.

Jika ditotal, kebutuhan belanja wajib pada Maret saja diperkirakan melebihi Rp100 miliar, di luar rencana pembayaran THR dan TPP seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang nilainya sekitar Rp108 miliar.

“Pimpinan terus berupaya mencari solusi agar di tengah kondisi keuangan yang terbatas ini, TPP dan THR tetap bisa dibayarkan meskipun dengan penyesuaian,” ungkap Mahadar. Di sisi lain, Pemkab Siak terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor minyak dan gas. BUMD PT Bumi Siak Pusako diketahui berhasil mencatatkan deviden sekitar Rp100 miliar pada 2026, setelah sebelumnya mengalami kerugian.

Meski demikian, ruang fiskal daerah masih tertekan akibat dampak utang yang mencapai sekitar Rp360 miliar sejak 2024. Kondisi tersebut diperparah dengan belum dibayarkannya kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk tahun 2024 dan 2025 yang nilainya mencapai Rp511 miliar.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index