Eks Karyawan Riau Pos Group Adukan Pesangon Rp7,7 Miliar ke Penasehat Khusus Presiden Said Iqbal

Eks Karyawan Riau Pos Group Adukan Pesangon Rp7,7 Miliar ke Penasehat Khusus Presiden Said Iqbal
Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal,

iniriau com, PEKANBARU – Sebanyak 51 mantan karyawan Riau Pos Group (RPG) meminta bantuan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, terkait belum dibayarkannya hak-hak ketenagakerjaan senilai sekitar Rp7,7 miliar.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim kepada staf pribadi Said Iqbal, Bung Lubis, pada Rabu (29/7/2026), sebagai tindak lanjut komunikasi yang sebelumnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Perwakilan eks karyawan, Khairul Amri, mengatakan Said Iqbal merespons laporan mereka dan meminta agar pengaduan disampaikan secara resmi sebagai dasar untuk dilakukan pendalaman.

"Pak Said Iqbal mengarahkan kami berkoordinasi dengan Bung Lubis. Setelah itu kami diminta membuat surat resmi agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti," ujar Khairul.

Dalam surat tersebut dijelaskan, puluhan eks karyawan hingga kini belum menerima pesangon, uang pisah, profit sharing (PS), tantiem, serta hak normatif lainnya. Nilai keseluruhan hak yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.

Khairul menyebut sebagian mantan pekerja telah menunggu penyelesaian selama lebih dari dua tahun, bahkan ada yang mencapai 10 tahun sejak berakhirnya hubungan kerja.

Menurutnya, penyelesaian sebenarnya telah diupayakan melalui penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara manajemen Riau Pos Group dan para eks karyawan. Namun hingga kini, isi kesepakatan tersebut belum direalisasikan.

"Kami hanya berharap hak yang menjadi kewajiban perusahaan dapat dipenuhi sesuai kesepakatan yang sudah dibuat," katanya.

Menanggapi laporan itu, Said Iqbal melalui komunikasi dengan para eks karyawan menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut dan berupaya membantu penyelesaiannya.

"Nanti kita akan zoom. Saya akan bantu selesaikan," ujar Said Iqbal.

Para eks karyawan berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut sehingga hak-hak mereka dapat segera diterima.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen Riau Pos Group belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan kepada Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak manajemen memberikan klarifikasi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index