Riau Sawit Terluas di Dunia, Namun PAD dan APBD Terbatas

Riau Sawit Terluas di Dunia, Namun PAD dan APBD Terbatas
Ilustrasi Mongabay.co.id

Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi

RIAU kerap disebut sebagai salah satu pusat perkebunan sawit terbesar di dunia.Berdasarkan data BPS, Riau menempati posisi tertinggi sebagai provinsi dengan luas perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, mencapai sekitar 3,4 juta hingga 3,49 juta hektare pada tahun 2023-2025. Lahan tersebut didominasi oleh perkebunan rakyat, dengan produksinya mencapai 9,22 juta ton CPO per tahun..dan yg ilegal 1,2 juta ha, 746 ribu hektare: Terdapat juga laporan mengenai lahan yang beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Hamparan kebun membentang dari pesisir hingga pedalaman, menopang rantai pasok global minyak nabati. Namun ironi muncul ketika besarnya peran tersebut tidak berbanding lurus dengan kapasitas fiskal daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau relatif terbatas untuk ukuran wilayah penghasil komoditas strategis nasional. Di titik inilah pertanyaan publik mengemuka apa yang sesungguhnya salah?

Masalah utama bukan pada sawit sebagai komoditas, melainkan pada arsitektur tata kelola dan keadilan fiskal. Sebagian besar perkebunan sawit dikelola oleh korporasi besar dengan struktur bisnis terpusat. Pajak utama baik pajak penghasilan badan, pajak ekspor, maupun PPN masuk ke kas negara, bukan ke kas daerah. Riau hanya menerima bagian kecil melalui mekanisme dana transfer yang tidak sebanding dengan beban sosial dan ekologis yang ditanggung.

Kondisi ini diperparah oleh lemahnya hilirisasi di daerah. Sawit Riau sebagian besar diekspor dalam bentuk bahan mentah atau setengah jadi. Industri bernilai tambah tinggi oleokimia, pangan olahan, kosmetik, hingga energi terbarukan justru berkembang di luar Riau, bahkan di luar negeri. Akibatnya, nilai tambah ekonomi tidak tertanam di daerah penghasil, sementara APBD tetap bergantung pada transfer pusat.

Di sisi lain, biaya eksternalitas sawit ditanggung daerah. Kerusakan jalan akibat truk bertonase berat, degradasi lingkungan, konflik agraria, hingga risiko banjir dan kebakaran hutan menuntut pembiayaan dari APBD. Dalam logika fiskal yang sehat, daerah penghasil semestinya memperoleh kompensasi memadai atas beban tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya: daerah menjadi “penyokong tak terlihat” bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Persoalan ini juga menyentuh dimensi politik lokal. Hingga kini, suara kolektif daerah penghasil sawit belum cukup kuat dalam mendorong reformasi kebijakan fiskal nasional. Padahal, tanpa keberanian menuntut keadilan bagi hasil dan memperkuat posisi tawar, ketimpangan ini akan terus berulang. Riau kaya sumber daya, tetapi miskin ruang fiskal untuk mempercepat pembangunan manusia. Ke depan, pembenahan harus dilakukan secara struktural.

Pertama, reformulasi dana bagi hasil sawit agar lebih adil dan proporsional. Kedua, mendorong hilirisasi berbasis daerah dengan insentif yang nyata. Ketiga, penguatan instrumen pendapatan asli daerah yang tidak bertentangan dengan iklim usaha. Dan yang tak kalah penting, kepemimpinan daerah yang berani memperjuangkan hak konstitusional wilayah penghasil.

Sawit seharusnya menjadi berkah, bukan paradoks. Selama tata kelola dan keadilan fiskal belum dibenahi, Riau akan terus berada dalam posisi yang sama, berkontribusi besar bagi negeri, tetapi tertinggal dalam kesejahteraan warganya.

Saatnya Riau berani menghitung ulang sawit

Jika sawit adalah tulang punggung ekonomi Riau, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi soal potensi, melainkan keberanian mengelola dan menarik manfaat fiskalnya secara adil. Selama ini, daerah penghasil cenderung pasif menunggu transfer pusat, berharap pada kebijakan nasional, dan ragu menggunakan kewenangan yang sebenarnya sudah dimiliki.

Padahal, dalam kerangka otonomi daerah, Riau memiliki ruang untuk bertindak.
Salah satu instrumen yang kerap luput dari perdebatan publik adalah pajak air permukaan. Perkebunan sawit merupakan pengguna air dalam skala besar, baik melalui sistem drainase, irigasi, maupun pengolahan hasil di pabrik. Pajak air bukan sekadar sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga alat koreksi ekologis.

Dengan desain tarif berjenjang dan berbasis data, pajak ini dapat mendorong praktik perkebunan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Tantangannya bukan pada aspek hukum karena sudah tersedia melainkan pada kemauan politik untuk menata basis data dan menghadapi tekanan kepentingan.

Instrumen kedua yang justru paling realistis adalah penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan sawit. Selama bertahun-tahun, banyak kebun bernilai ekonomi tinggi dikenakan PBB dengan NJOP yang tidak mencerminkan produktivitas dan keuntungan riil. Revaluasi PBB, disertai tarif progresif untuk kebun skala besar, merupakan langkah sah dan cepat untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Jika dilakukan secara transparan dan bertahap, kebijakan ini tidak bertentangan dengan iklim usaha, melainkan memperbaiki keadilan kontribusi.

Namun, pajak semata tidak cukup. Masalah struktural Riau adalah absennya hilirisasi berbasis daerah. Sawit masih diperlakukan sebagai komoditas mentah, bukan sebagai ekosistem industri. Akibatnya, nilai tambah ekonomi dan pajaknya mengalir ke wilayah lain. Riau perlu melangkah lebih jauh dengan menetapkan kawasan industri sawit terintegrasi, memberi insentif nyata bagi industri hilir, dan melibatkan BUMD secara strategis, bukan simbolik. Hilirisasi bukan hanya soal industri, tetapi tentang kedaulatan fiskal daerah.

Semua langkah tersebut, tentu, mengandung risiko politik. Akan ada resistensi dari pelaku usaha besar, kekhawatiran soal investasi, hingga tekanan dari pusat. Namun tanpa keberanian mengambil risiko kebijakan, Riau akan terus terjebak dalam paradoks menjadi daerah kunci bagi ekonomi nasional, tetapi terbatas dalam membiayai pembangunan warganya sendiri.

Di titik ini, yang dibutuhkan bukan retorika anti-sawit atau anti-investasi, melainkan negosiasi ulang yang rasional dan berkeadilan. Riau tidak menuntut lebih, tetapi menuntut yang semestinya: bagian yang sepadan dengan kontribusi dan beban yang ditanggung.

Sawit telah lama tumbuh di tanah Riau. Kini saatnya manfaatnya juga benar-benar berakar bagi daerah dan masyarakatnya.. kalau masih juga Riau kedepan miskin  dan minim PAD , APBD ini memang salah pemimpin dan dewan nya belum lagi dari Migas Riau, batubara Riau, kelapa Riau, dan kertas yang di hasilkan dari bahan baku dan pabrik nya ada di Riau. Riau tak maju bukan karena SDA, SDM rakyat  nya tapi karena pemimpin dan dewan nya kelamaan menadah ke pusat bukan mengolah potensinya menjadi PAD, APBD untuk rakyatnya.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index