iniriau.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025. MK memerintahkan pemerintah bersama DPR segera menyusun undang-undang baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara paling lama dua tahun.
“Undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” ujar Suhartoyo.
MK menegaskan, ketentuan pensiun yang berlaku saat ini masih tetap digunakan sebagai aturan sementara. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada regulasi pengganti, maka ketentuan tersebut otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
DPR melalui Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menyatakan pihaknya tengah mempelajari putusan tersebut dan siap menindaklanjuti melalui mekanisme revisi undang-undang. Sementara itu, pengamat politik Efriza menilai langkah MK sebagai sinyal kuat untuk mengoreksi praktik privilese politik dan mendorong keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.**