iniriau.com, Pekanbaru - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UNRI) Ego Prayogo membenarkan jika mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khariq dibebaskan karena eksepsi di putusan sela, dikabulkan Majelis Hakim, terkait penggunaan aplikasi Canva yang digunakan Khariq saat mengedit data, yang diposting di akun instagram @aliansimahasiswapenggugat.
Kabar gembira ini disambut gembira oleh seluruh mahasiswa UNRI dan Indonesia. Hal ini disampaikan Ego saat diwawancara iniriau.com, Sabtu (24/1) di Pekanbaru. Ia mengatakan bahwa keadilan itu masih ada dan tegak lurus sesuai aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah, teman kami Khariq Anhar dibebaskan dari dakwaan UU ITE dan dinyatakan batal oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kabar gembira bagi kita, mahasiswa UNRI dan rakyat Indonesia. Keadilan itu masih ada dan tetap tegak lurus sesuai aturan dan hukum yang berlaku, dan teman kami dinyatakan tidak bersalah," kata Ego dengan nada lega.
Ego berpesan jadilah pemerintah yang merakyat untuk melayani, dan jangan anti kritik
"Dengan dibebaskannya Khariq, kami berharap pemerintah bisa merakyat, menjadi mitra kritis mahasiswa yang selalu mengawal, dan juga jangan anti kritisi," lanjut Ego menambahkan penjelasannya.
Sebelumnya, Khariq Anhar dituduh melanggar UU ITE karena mengedit ulang judul berita dari media Redaksi Kota dan meng upload nya di akun instagram @aliansimahasiswapenggugat. Yakni terkait demo buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu, di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.
Khariq Anhar diduga mengganti judul dengan versi yang berbeda, dan dinilai menghasut terkait isu pelanggaran kebebasan berekspresi.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/1), majelis hakim menyoroti aplikasi Canva yang dipergunakan Khariq saat mengedit sumber datanya.
Aplikasi Canva memiliki karakter dan jejak digital berbeda jika dibandingkan dengan aplikasi lain seperti Adobe, Photoshop, dan Microsoft Paint.
"Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekedar prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri," kata Majelis HakimArlen Veronica, dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip, mengutip dari halamanriau.com, Jumat (23/1).**