Polres Bengkalis Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil
Tersangka dan barang bukti kasus ilegal logging di Siak Kecil (foto:Rudi Chan)

iniriau.com, Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap dua orang terduga pelaku illegal logging di Kecamatan Siak Kecil, Senin (9/3/2026) malam. Kedua tersangka, AF dan RS, diamankan bersama truk bermuatan kayu olahan.

Penangkapan pertama menimpa AF sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau. Petugas menemukan truk colt diesel BM 9139 SE milik tersangka dengan muatan ±5 kubik kayu olahan, serta satu unit ponsel merek Vivo warna putih.

Sekitar 30 menit kemudian, RS ditangkap di lokasi yang sama dengan truk colt diesel BK 8187 AC membawa ±4 kubik kayu olahan dan satu unit ponsel Vivo warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan. “Tim kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menekankan, Polres Bengkalis akan terus menindak tegas aktivitas perusakan hutan maupun illegal logging yang merugikan negara dan lingkungan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa.

“Upaya penindakan ini bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Bengkalis,” tutup Yohn.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index