Mendarat di Pekanbaru, Abdul Wahid Langsung Dibawa ke Rutan Kelas I

Mendarat di Pekanbaru, Abdul Wahid Langsung Dibawa ke Rutan Kelas I
Abdul Wahid saat di tiba di Pekanbaru (foto:Ss video di medsos)

iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). Pemindahan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses persidangan perkara dugaan korupsi yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Abdul Wahid tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 09.25 WIB setelah diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172. Ia keluar dari ruang kedatangan domestik sekitar pukul 09.50 WIB dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.

Saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan, Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia juga memakai masker hitam serta topi hitam yang menutupi sebagian wajahnya.

Kedatangannya di bandara sempat menjadi perhatian warga dan awak media yang telah menunggu di lokasi. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terdengar sejumlah warga menyapa Abdul Wahid saat ia berjalan di bawah pengawalan petugas.
“ Ketua… Ketua, sehat ketua," terdengar suara seorang pria dari kerumunan warga.

Di tengah pengawalan tersebut, Abdul Wahid juga sempat menyambut uluran tangan beberapa warga yang berada di dekat jalur pengawalan sebelum akhirnya melanjutkan langkah menuju mobil tahanan. Selain Abdul Wahid, KPK juga memindahkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nur Salam. Ketiganya tiba di Pekanbaru menggunakan penerbangan yang sama dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Setelah tiba di bandara, para tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuju Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan berlangsung.

Sepanjang proses pengawalan hingga menuju kendaraan tahanan, ketiga tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media meskipun sejumlah pertanyaan dilontarkan. Pemindahan penahanan ini dilakukan karena perkara mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index