iniriau.com, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum menuntut 11 tahun penjara terhadap Hendra Ong (45), mantan manajer D’Poin Lounge & KTV Pekanbaru, dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi. Tuntutan tersebut disampaikan Wilsa Ariyani dan Wulan Widari Indah dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).
Jaksa menilai terdakwa berperan sebagai pemesan utama 1.005 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di lingkungan tempat hiburan malam. “Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Hendra Ong, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. “Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjut JPU.
Dalam uraian perkara, jaksa mengungkap bahwa terdakwa memesan ekstasi melalui perantara bernama Yana dengan harga Rp115 ribu per butir. Kesepakatan tersebut disertai pembayaran uang muka sebesar Rp70 juta. Barang haram itu rencananya diserahkan di kawasan The Peak Apartemen, Pekanbaru.
Rencana tersebut gagal setelah polisi menangkap kurir pembawa ekstasi saat mengambil paket di Jalan Arwana. Dari pengembangan kasus, aparat mengamankan sejumlah pihak hingga akhirnya menetapkan Hendra Ong sebagai terdakwa utama.
Jaksa menyatakan perbuatan Hendra memenuhi unsur Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.**