Iniriau.com, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Provinsi Riau. Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis, termasuk dukungan melalui program Gerak Syariah (Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah), penguatan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta pengembangan potensi ekonomi daerah.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito dalam sambutannya pada acara Buka Bersama dengan Insan Pers yang dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Riau, Rabu(11/3).
Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito, menyampaikan bahwa pelaksanaan Gerak Syariah menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah oleh masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, OJK Riau melaksanakan berbagai program edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, termasuk kepada kelompok majelis taklim, komunitas masyarakat, dan pelaku UMKM.
Selain itu, OJK Riau juga melakukan berbagai kegiatan kampanye literasi keuangan syariah melalui media sosial, podcast edukasi, serta kegiatan sosialisasi yang melibatkan pemangku kepentingan di daerah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah sehingga masyarakat semakin memahami manfaat produk dan layanan keuangan syariah yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dari sisi perkembangan industri jasa keuangan, kinerja sektor perbankan secara nasional menunjukkan kondisi yang tetap stabil dan resilien. Hingga Desember 2025, pertumbuhan kredit perbankan nasional tercatat sebesar 9,63 persen (year on year/yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,81 persen (yoy). Hal ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dengan baik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Sejalan dengan perkembangan nasional, sektor perbankan di Provinsi Riau juga mencatatkan pertumbuhan yang positif. Hingga Desember 2025, penyaluran kredit perbankan di Provinsi Riau tumbuh sebesar 5,94 persen (yoy), sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 5,37 persen (yoy). Kondisi ini mencerminkan bahwa aktivitas intermediasi perbankan di daerah tetap berjalan baik dalam mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi masyarakat serta dunia usaha.
Stabilitas sektor perbankan di Provinsi Riau juga tetap terjaga yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang berada pada level sekitar 2,20 persen, serta Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 80,41 persen, yang menunjukkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai dalam mendukung penyaluran kredit ke depan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga telah menetapkan perubahan nama salah satu lembaga penjaminan daerah di Provinsi Riau. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/KO.15/2026 tanggal 27 Februari 2026, telah ditetapkan perubahan nama PT Jamkrida Riau menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) disingkat menjadi PT Jamkrida Riau (Perseroda).
Perubahan nama tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan serta peningkatan peran perusahaan penjaminan daerah dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Riau. OJK berharap dengan penguatan kelembagaan tersebut, PT Jamkrida Riau (Perseroda) dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi penjaminan kredit guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi daerah, OJK Riau juga mendorong pembiayaan kepada sektor unggulan daerah. Salah satu komoditas potensial yang menjadi perhatian adalah pengembangan komoditas buah nenas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi salah satu produk unggulan di beberapa wilayah di Provinsi Riau.
Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, serta para pelaku usaha, OJK Riau mendorong akses pembiayaan yang lebih luas bagi petani dan pelaku usaha pengolahan buah nenas agar dapat meningkatkan nilai tambah produk serta memperluas akses pasar.
Selain perkembangan sektor perbankan secara umum, OJK juga terus mendorong penguatan kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan kebijakan Single Presence Policy (SPP) melalui proses konsolidasi.
Dalam rangka memperkuat permodalan, daya saing, serta ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), OJK mewajibkan BPR yang dimiliki oleh satu pemegang saham pengendali (PSP) untuk melakukan konsolidasi menjadi satu entitas BPR.
Di Provinsi Riau, saat ini terdapat 3 BPR yang telah memiliki izin konsolidasi (merger) dan berubah status dari Kantor Pusat menjadi Kantor Cabang. Selain itu, 5 BPR yang sedang menjalani proses izin konsolidasi dengan masing-masing grup usahanya. Dari jumlah tersebut, 2 BPR akan menjadi kantor cabang dan 3 BPR lainnya akan tetap menjadi kantor pusat dari BPR hasil merger yang berasal dari grup yang berada di luar Provinsi Riau.
Secara keseluruhan, jumlah entitas BPR di Provinsi Riau saat ini masih tetap sebanyak 31 BPR, namun jumlah BPR yang berkantor pusat di Provinsi Riau menjadi 28 BPR dan akan menjadi 26 BPR dalam waktu dekat seiring dengan berjalannya proses konsolidasi tersebut.
Di sisi lain, OJK Riau juga terus memperkuat fungsi perlindungan konsumen melalui layanan pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan. Masyarakat yang mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui berbagai kanal layanan yang tersedia.
Sepanjang periode terakhir, OJK Riau telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait produk dan layanan keuangan, yang sebagian besar berkaitan dengan sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan layanan keuangan digital. Atas pengaduan tersebut, OJK Riau secara aktif melakukan proses fasilitasi penyelesaian antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, sebagian besar pengaduan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik melalui proses klarifikasi, mediasi, maupun penyampaian rekomendasi kepada lembaga jasa keuangan terkait, sehingga hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Ke depan, OJK Riau akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, memperkuat industri jasa keuangan daerah, serta mendorong pengembangan ekonomi daerah yang berkelanjut. **