iniriau.com, Bengkalis – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengumumkan pengembalian kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp1,210 miliar. Jumlah itu dihimpun sejak Januari hingga Desember 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejari Bengkalis, Sadda Lubis, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil penanganan sejumlah perkara korupsi yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Dari perkara tindak pidana korupsi kita berhasil mengembalikan kerugian negara satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah. Ini tidak termasuk perkara pidum,” ujar Sadda Lubis didampingi Kasi Pidsus P. Damanik dan Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim.
Berdasarkan rilis resmi, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari beberapa terpidana. Dari terpidana Deston Sitomorang dalam perkara penjualan pupuk subsidi tahun anggaran 2020–2021 disetor Rp50 juta pada 17 Februari 2025.
Dari terpidana Sri Haryati, S.H., dalam perkara penyalahgunaan jabatan dalam penanganan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni disetor Rp100 juta pada 28 Februari 2025. Dari terpidana Untung Sujarwo dalam perkara penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun anggaran 2021 disetor Rp1 miliar pada 25 November 2025.
Uang rampasan negara dari terpidana Untung Sujarwo pada perkara yang sama juga ditetapkan sebesar Rp60 juta dan diserahkan pada tanggal yang sama.
Konferensi pers ini digelar dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember dan diperingati serentak oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Tahun ini, tema yang diangkat adalah “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menurut Sadda Lubis menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama melalui sinergi seluruh elemen bangsa.
Mulai dari pemerintah, sektor swasta, akademisi, media, hingga masyarakat. Tema tersebut juga sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan pentingnya penguatan integritas dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.
Sepanjang 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis juga mencatat capaian kinerja berupa penyidikan tiga perkara, penuntutan 17 perkara, eksekusi 14 perkara, penuntutan Bea Cukai tiga perkara, serta eksekusi Bea Cukai lima perkara. Selain itu, Seksi Pidsus saat ini juga tengah menangani beberapa perkara yang telah masuk tahap penyidikan, seperti perkara tambak udang dan dugaan SPPD fiktif di Dinas Sosial. Sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi serta penguatan barang bukti.**
