iniriau.com, Kuansing — Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, akhirnya menuntaskan kewajibannya membayar pidana denda Rp200 juta atas kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara miliaran rupiah. Pembayaran dilakukan pada Rabu (15/10/2025) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Uang denda diserahkan oleh penasihat hukum Sukarmis kepada Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Reski Pradhana Romli bersama jajaran tim jaksa.
Kajari Sahroni mengatakan, pembayaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. “Pelunasan ini menjadi bagian dari eksekusi tahap akhir yang harus dijalankan oleh terpidana,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan, Kejari Kuansing akan memastikan seluruh putusan pengadilan berjalan tuntas dan transparan. “Kami ingin memastikan setiap keputusan hukum benar-benar dieksekusi hingga selesai, tidak setengah jalan. Itu komitmen kami,” tegas Sahroni.
Sukarmis sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD 2013 dan 2014.
Jaksa menyebut, proyek tersebut bermasalah sejak tahap awal. Sukarmis diduga memerintahkan bawahannya untuk memasukkan pembebasan lahan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah tanpa melalui mekanisme resmi seperti Musrenbang.
Akibat manipulasi tersebut, Pemkab Kuansing menganggarkan Rp5,3 miliar pada tahun 2013 untuk pembebasan lahan, dan Rp47,7 miliar pada 2014 untuk pembangunan hotel. Proyek yang digadang menjadi ikon daerah itu justru mangkrak hingga kini.
Bukan hanya soal anggaran, Sukarmis juga disebut memerintahkan perubahan hasil studi kelayakan tanpa melibatkan tim ahli dari Universitas Riau (Unri). Lokasi pembangunan bahkan dialihkan ke tanah pribadi almarhum Susilowadi, bukan lahan milik Pemkab seperti perencanaan awal.
Audit BPKP Riau mencatat, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar. Dua pejabat lain, Hardi Yakub dan Suhasman, juga sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Dengan tuntasnya pembayaran denda ini, Kejari menyebut proses hukum terhadap Sukarmis kini telah selesai. “Yang bersangkutan sudah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya. Selanjutnya, kami akan terus memantau agar aset negara yang terlibat tetap terjaga,” tutup Sahroni.**