iniriau.com, KAMPAR – Pengusutan kasus dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Rabu (15/10/2025), untuk memperdalam penyidikan kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp60 miliar tersebut.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Eliksander Siagian, bersama tim penyidik. Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu serta rumah milik empat pihak, masing-masing berinisial DP, NS, ARD, dan AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Langkah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan setelah pengembangan perkara dugaan penyelewengan dana KUR di bank pelat merah tersebut.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian kasus KUR fiktif tersebut. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang diduga digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu.
Dokumen itu dijadikan agunan dalam pengajuan KUR di BNI KCP Bangkinang. Selain itu, penyidik juga menemukan berbagai dokumen pembayaran angsuran debitur yang ternyata dikelola oleh kelompok tertentu bernama Tim Pengumpul KTP di masing-masing kecamatan.
Jackson menjelaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan akan segera disita untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Ia menegaskan bahwa Kejari Kampar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan memastikan setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing AH selaku Pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2024, UB selaku Penyelia Pemasaran periode 2017–2023, AP sebagai Analis Kredit Standar periode 2021–2023, SA sebagai Analis Kredit Standar periode Maret 2020–2024, dan FP selaku Asisten Analis Kredit Standar periode Maret 2021–Agustus 2024. Berkas perkara kelima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan modus penyaluran KUR fiktif dengan mencatut sekitar 700 hingga 800 nama debitur yang sebenarnya tidak pernah menerima pinjaman. Agunan yang digunakan berupa SKT palsu yang tidak terdaftar di instansi berwenang, sementara para debitur fiktif itu juga diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana disyaratkan dalam program KUR. Dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp60 miliar.
Jackson menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah penggeledahan ini. “Kami terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari penyelewengan dana KUR ini. Proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.**