iniriau.com, PEKANBARU – Kasus video asusila berdurasi 19 detik yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial FAS alias Farhan (24) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan status tersangka dilakukan Sejak Minggu (12/10/2025) setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Video tersebut memperlihatkan adegan asusila antara FAS dengan seorang perempuan berinisial DAP, yang disebut-sebut merupakan anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, FAS sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya ditahan.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka. Setelah bukti-bukti cukup, kami langsung terbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan,” ujar Kompol Bery, Rabu (15/10/2025).
Bery mengungkapkan, peristiwa dugaan persetubuhan itu diketahui sejak Jumat (04/04/2025). Saat itu, orang tua DAP diperlihatkan video pendek yang memperlihatkan hubungan badan antara FAS dan DAP. Tak terima, keluarga DAP mendatangi kediaman FAS yang kemudian mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan flashdisk 8 GB berisi video berdurasi 19 detik yang kini menjadi alat bukti penyidikan.
“Kami amankan perangkat yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video tersebut. Saat ini seluruh barang bukti sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kompol Bery.
Atas perbuatannya, FAS dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kami ingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kembali konten tersebut, karena tindakan itu juga bisa dijerat pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas Bery menutup pernyataan.**