Rugikan Negara Rp24,5 Miliar, Koruptor Pupuk Bersubsidi di Rohul Terima Vonis Ringan

Rugikan Negara Rp24,5 Miliar, Koruptor Pupuk Bersubsidi di Rohul Terima Vonis Ringan
Suasana sidang korupsi pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul yang digelar di PN Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kasus korupsi pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang merugikan negara hingga Rp24,5 miliar, kembali mencuat setelah enam terdakwa dijatuhi vonis yang dianggap jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sidang putusan yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipimpin oleh Hakim Jonson Parancis ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan hukum, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan para terdakwa.

Para terdakwa yang mayoritas merupakan pemilik usaha distribusi pupuk mendapat hukuman penjara antara 3 hingga 5 tahun, denda Rp200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan. Syaiful, pemilik UD Bina Tani, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp6,08 miliar.

Sanggam Manurung, pemilik UD Sei Kuning Jaya, dihukum 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp287 juta. Abdul Halim, pemilik UD Jaya Satu, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,5 juta.

Yohanes Avila Warsi, pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki, dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp5,04 miliar. April Srianto, pemilik UD Cindi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp3,59 miliar. Fitria Ningsih, pemilik UD Anugerah Tani, mendapat vonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp422 juta.

Keputusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara antara 5,5 hingga 10 tahun, serta uang pengganti yang jauh lebih besar. Vonis yang dijatuhkan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum, yang menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korupsi ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Galih Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

"Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Meskipun putusan sudah dijatuhkan, banyak pihak yang berharap agar sistem peradilan lebih tegas dalam memberikan hukuman kepada pelaku-pelaku korupsi, apalagi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Vonis ringan ini bukan pertama kalinya dijatuhkan Hakim Jonson Parancis. Hakim ini kini dikenal dengan sederet putusan “manis” bagi terdakwa kasus korupsi itu juga pernah membebaskan dua terdakwa perkara penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang diduga merugikan negara Rp1,7 miliar. Mereka adalah Abdul Karim, juru ukur Kantor Pertanahan/BPN, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index