iniriau.com, PEKANBARU – Proses hukum terhadap oknum anggota Polri berinisial A.S., yang diduga terlibat dalam kasus peredaran 1 kilogram sabu, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepastian itu disampaikan oleh Kasi Narkotika Bidang Pidana Umum Kejati Riau, Kicky Arityanto, setelah menerima laporan dari tim jaksa peneliti.
“Hasil penelitian menunjukkan berkasnya sudah memenuhi syarat formil dan materil. Artinya, perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Dengan kelengkapan berkas tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau akan segera melaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rencana pelimpahan segera dilakukan agar proses persidangan bisa digelar dalam waktu dekat,” tambahnya.
Selain A.S., tiga warga sipil juga ikut terseret dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial M.R., A.P., dan A.Y.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Kota Dumai. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka sipil tersebut dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Dalam pemeriksaan, M.R. mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari A.S., yang kemudian diciduk di Pekanbaru. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk kendaraan dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau. Sementara itu, A.S. juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Propam Polda Riau dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat narkoba.
“Anggota yang melanggar dan terlibat narkoba akan diproses tanpa kompromi. Kami ingin menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Anom menambahkan, A.S. bukan kali pertama melanggar aturan kedinasan. Ia pernah dijatuhi hukuman demosi selama 10 tahun karena kasus disersi.
“Sudah diberi peringatan berkali-kali, tapi tetap mengulangi. Tidak ada tempat bagi oknum seperti ini di tubuh Polri,” ujarnya.**