iniriau.com, Dumai – Aksi penyelundupan ribuan ban bekas dari Malaysia menuju Indonesia kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai (BC) Dumai. Kali ini, kapal kargo KM Harapan Jaya diamankan di Perairan Pasir Selatan, Dumai, pada Rabu (1/10) malam, setelah kedapatan membawa 3.750 ban bekas tanpa dokumen resmi dari Port Klang, Malaysia, dengan tujuan Kubu, Rokan Hilir.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Patroli Satgas BC 10002, yang menindaklanjuti informasi intelijen mengenai aktivitas kapal mencurigakan di wilayah laut Riau.
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen kami sebagai community protector, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, Senin (6/10/2025).
Dedi menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan kapal tersebut tidak memiliki dokumen impor sah. “Kapal diduga kuat berasal dari luar daerah pabean dan membawa barang impor tanpa dokumen pendukung. Ini jelas pelanggaran kepabeanan,” tegasnya.
Kapal beserta seluruh muatan kemudian disegel dan digiring ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan dua tersangka, masing-masing M, nakhoda kapal, dan N, kepala kamar mesin (KKM). Keduanya kini dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai.
Selain kedua tersangka, petugas juga menemukan dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menumpang di kapal tersebut. “Untuk dua PMI itu, kami sudah serahkan penanganannya kepada BP3MI Riau,” kata Dedi.
Bea Cukai Dumai memastikan akan terus memperketat pengawasan jalur laut yang rawan penyelundupan, terutama terhadap barang-barang impor ilegal seperti ban bekas, yang dilarang masuk karena dapat menimbulkan pencemaran dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami tak akan memberi ruang bagi penyelundupan dalam bentuk apa pun. Semua kapal yang melanggar aturan akan kami tindak tegas,” pungkas Dedi.**