Polres Bengkalis Tegakkan Larangan Karhutla, Pasang Plang di Kawasan Hutan

Polres Bengkalis Tegakkan Larangan Karhutla, Pasang Plang di Kawasan Hutan
Kapolres Bengkalis bersama forkopimda memasang plang peringatan Karhutlah di kawasan hutan (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Polres Bengkalis bersama Forkopimda memasang plang peringatan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (1/10/2025) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., perwakilan Pemkab Bengkalis, Dandim 0303, Kejari, DPRD, Pengadilan Negeri, Camat Bathin Solapan, BPBD, dan Manggala Agni.

Kapolres Budi menegaskan, pemasangan plang permanen tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Riau sekaligus bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam pencegahan dan penegakan hukum karhutla.

“Lokasi ini berstatus quo, artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun. Plang ini sekaligus pengingat agar masyarakat bersama-sama menjaga hutan demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar wilayah Bengkalis terbebas dari bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan.**
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index