Suami Bunuh Istri Guru di Kuansing Dituntut 17 Tahun Penjara

Suami Bunuh Istri Guru di Kuansing Dituntut 17 Tahun Penjara
Ilustrasi -net

iniriau.com, KUANSING – Kasus tragis pembunuhan Juniwarti, seorang guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Telukkuantan, yang dilakukan suaminya sendiri berinisial EA, kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Rabu (1/10/2025) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Suhendra SH bersama Cintya Maharani Putri Muharnis menegaskan bahwa perbuatan EA termasuk kategori pembunuhan berencana. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP.

“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan dalam menghilangkan nyawa korban. Oleh sebab itu, tuntutan 17 tahun penjara kami ajukan,” kata JPU Ahmad Suhendra.

Sidang tersebut dipimpin Ketua PN Telukkuantan, Subiar Teguh Wijaya, didampingi hakim anggota Firman Novianto SH dan Dapotz Duvanny. Terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya, Andi Nugraha dan tim. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2025.

Juru Bicara PN Telukkuantan, Aulia Rifqi Hidayat SH, menambahkan bahwa perkara ini mendapat perhatian luas masyarakat. “Ini menjadi kasus besar di Kuansing, apalagi korban dikenal sebagai tenaga pendidik yang cukup berpengaruh di sekolahnya,” ujarnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 24 Februari 2025 di rumah korban. Setelah menghabisi nyawa istrinya, EA sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi dua hari kemudian, tepatnya 26 Februari 2025, di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index