Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Subsidi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Subsidi
Polda Riau gelar ekspos penetapan tersangka pengoplos gas subsidi di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Pekanbaru. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAF (37), pemilik pangkalan “Deni Ahmad Faizal”, dan IN (53), pemilik pangkalan “Rizky Bersaudara”.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) malam di dua lokasi berbeda. Dari operasi tersebut, polisi menyita 603 tabung berbagai ukuran, dua unit mobil, peralatan pengoplosan, hingga papan nama pangkalan gas.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku. “Mereka memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar. Dari setiap tabung, keuntungan yang diperoleh sangat tinggi, bahkan satu tabung 50 kilogram bisa menghasilkan laba ratusan ribu rupiah,” ungkapnya, Rabu (1/10).

Anom menegaskan, kendati kasus ini cukup besar, kebutuhan masyarakat tetap terjamin. “Kami sudah memastikan dengan pihak terkait, ketersediaan LPG subsidi tetap aman. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Nasriadi, menyoroti soal legalitas usaha yang dijalankan tersangka. “Pangkalan yang digunakan tersangka IN hasil koordinasi kami dengan Disperindag ternyata tidak memiliki izin resmi. Artinya, kegiatan ini murni ilegal dan merugikan negara serta masyarakat,” tegasnya.

Nasriadi juga menyebut, dari hasil perhitungan, sindikat ini mampu meraup keuntungan mencapai Rp70 juta per bulan. “Selain melanggar hukum, tindakan mereka jelas menimbulkan distorsi distribusi gas subsidi di lapangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index