Oknum Guru di Inhu Terciduk, Simpan 14 Paket Sabu

Oknum Guru di Inhu Terciduk, Simpan 14 Paket Sabu
Ilustrasi -net

iniriau.com, INHU – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Guru berinisial AK alias Adit (30) itu dibekuk bersama tiga rekannya dalam operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu di Kecamatan Seberida, Minggu malam (28/9/2025).

Selain Adit, polisi juga menangkap Elga Ferdianto (24), Rio Abdulrahman (25), dan Juwanto (34). Dari penggerebekan di rumah Adit, petugas menyita 14 bungkus sabu siap edar, lima amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone.

“Informasi dari warga sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, jelas terlihat Adit berperan sebagai pengendali, sementara rekannya ada yang bertugas sebagai kurir,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, fakta bahwa seorang guru terlibat peredaran narkoba membuat kasus ini semakin mencoreng. “Profesi guru seharusnya mendidik dan memberi contoh baik. Tindakan ini justru merusak citra pendidikan dan mengecewakan masyarakat,” tegas Misran.

Kini keempat pelaku ditahan di Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index