DPD RI Desak Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dari Ancaman Kekerasan

DPD RI Desak Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dari Ancaman Kekerasan
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma (foto: istimewa)

iniriau.com, Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan verbal dan intimidasi fisik yang menimpa tenaga medis, dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, di RSUD Sekayu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 12 Agustus 2025.

“Insiden ini bukan hanya melukai martabat seorang dokter, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan,” tegas Filep.

Ia menekankan, negara tidak boleh abai dalam memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi tenaga medis saat menjalankan tugasnya. Segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun fisik, jelas merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Filep juga mengingatkan masyarakat agar menyalurkan kritik atau pengaduan terkait pelayanan rumah sakit melalui mekanisme resmi, bukan dengan jalan kekerasan.

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan memastikan para pelaku dihukum sesuai ketentuan. Selain itu, ia meminta Kementerian Kesehatan RI memperkuat regulasi perlindungan tenaga medis sekaligus menyiapkan mekanisme penanganan konflik di fasilitas kesehatan.

“Keselamatan dokter dan tenaga medis adalah prasyarat utama pelayanan kesehatan. Tanpa perlindungan dan rasa aman bagi mereka, mustahil pelayanan yang berkualitas bisa diwujudkan untuk rakyat,” ujarnya.

Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan jaminan perlindungan menyeluruh bagi tenaga medis di seluruh Indonesia.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index