Disembunyikan di Kamar Mandi, Kebun Ganja Mini Terbongkar di Bengkalis

Disembunyikan di Kamar Mandi, Kebun Ganja Mini Terbongkar di Bengkalis
Ekspos penangkapan tersangka ganja di Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis — Aksi nekat seorang pria di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau, akhirnya terendus aparat. Pria berinisial NA alias Anto (bin almarhum Zakaria) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai setempat pada Rabu dini hari, 9 April 2025.

Tak tanggung-tanggung, pria tersebut diduga menanam delapan batang ganja di dalam pot yang disembunyikan di kamar mandi rumahnya. Dalam operasi yang digelar pukul 03.30 WIB itu, petugas menyita delapan pot tanaman ganja serta satu unit ponsel merek Redmi warna putih.

“Ini murni hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga. Kami langsung tindaklanjuti karena potensi bahayanya besar jika dibiarkan,” ujar Kompol Anton Rama Putra, Wakapolres Bengkalis, saat konferensi pers pada Sabtu, 12 April 2025.

Dari hasil interogasi, NA mengaku baru pertama kali menerima ‘proyek haram’ ini. Ia dibujuk imbalan Rp300 ribu di awal dan tambahan Rp500 ribu jika ganja tumbuh subur. Tanaman tersebut disebut-sebut berasal dari seseorang bernama Agung yang kini menjadi buron.

NA kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index