iniriau com, BENGKALIS – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sariaman Manik, berencana menempuh jalur hukum setelah kliennya diduga mengalami overstaying atau penahanan melebihi batas waktu yang diatur.
Kuasa hukum menilai penahanan terhadap Sariaman telah melampaui masa berlaku. Berdasarkan ketentuan, masa penahanan berakhir pada 11 Juli 2026 sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan demi hukum pada keesokan harinya. Namun, Sariaman baru keluar dari Lapas Bengkalis pada 27 Juli 2026 setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Ketua Majelis Hakim, Manata Binsar Tua Samosir, membenarkan bahwa masa penahanan oleh jaksa telah berakhir pada 11 Juli 2026.
"Masa penahanan oleh jaksa berakhir pada 11 Juli, sehingga terdakwa harus dibebaskan demi hukum," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Binsar menjelaskan majelis hakim belum mengeluarkan penetapan penahanan karena saat itu terdakwa sedang mengajukan praperadilan.
"Kami menunggu proses praperadilan selesai. Setelah permohonan ditolak, barulah majelis berwenang menyidangkan pokok perkara dan melakukan penahanan," jelasnya.
Ia juga menerangkan, penangguhan penahanan diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Selain telah lanjut usia, Sariaman diketahui menderita penyakit prostat.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Rahman, Anton Harianto, Rifal Rafigali, dan Muhammad Syahrul menilai dugaan kelebihan masa penahanan tersebut telah merugikan hak-hak kliennya.
"Kami akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kelebihan masa penahanan ini dan menempuh langkah hukum karena menyangkut hak asasi klien kami," tegas Rifal Rafigali mewakili tim kuasa hukum.**