Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu di Kasikan dan Sita 2,28 Gram Sabu

Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu di Kasikan dan Sita 2,28 Gram Sabu
Pengedar sabu di Kasikan ditangkap Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar -  Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar   mengamankan seorang tersangka berinisial RZ (35) di dalam toko jahitnya yang berada di Jl.Raya Pasar Kasikan Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada Jumat (17/01/2025) sekitar pukul 17.00 Wib. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka DT, saat itu DT mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria yang berinisial RZ.

"Tersangka RZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari AG (DPO) di Daerah Pangerang Hidayat Kota Pekanbaru," ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Era Maifo, Minggu (19/1/2025).

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 6 (Enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening dengan bruto 2.28 gram, 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna. 1 (satu) buah pelatik bening, 3 (Tiga) bal pelastik bening, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna hijau toska.

"Tersangka RZ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Era Maifo.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index