Polisi Kampar Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Tapung

Polisi Kampar Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Tapung
Tersangka sabu AR dan NK yang diamankan Polsek Tapung (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR -  Unit Reskrim Polsek  Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika  jenis sabu di Desa Tri  Manunggal, Kecamatan  Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis, (9 /1/2025), sekitar  pukul 11.55 Wib. Dua tersangka  yang berhasil diamankan  adalah AR (31) dan NK (25).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tapung Kompol David  Harisman menyampaikan pengungkapan kasus ini  berawal dari informasi  masyarakat yang diterima oleh  Kapolsek Tapung.

"Berdasarkan  informasi tersebut tim yang  dipimpin Kanit Reskrim  bersama anggota langsung  melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap kedua  tersangka di sebuah rumah  yang terletak di Jalur VI A Desa  Tri Manunggal," ujar Kompol David, Sabtu (11/1/2025).

Saat proses penangkapan kedua tersangka kedapatan sedang memaketkan diduga narkotika jenis sabu - sabu untuk dijual. Setelah diamankan kemudian tim melakukan penggeledahan yang disaksikan  oleh perangkat desa setempat  dan menemukan barang bukti  berupa 30 paket narkotika jenis  sabu - sabu. 

Barang haram itu dibungkus  dengan plastik bening. Polisi juga menyita 1 unit  timbangan digital, 2 buah buku  catatan penjualan, 2 buah  sendok yang terbuat dari pipet  plastik, 4 buah plastik klip  kosong, uang tunai sejumlah  Rp. 250.000,-,  dan  1  unit  handphone merk Vivo Y03  warna  hitam.

"Kedua tersangka mengakui  bahwa barang bukti tersebut  adalah miliknya untuk dijual kembali ke pembeli. Mereka  mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial  BL yang saat ini masih dalam  pengejaran (DPO)," terangnya.

Tersangka  AR  dan  NK  bersama barang bukti saat ini  sudah diamankan di Polsek  Tapung untuk dilakukan proses  penyidikan lebih lanjut.  Keduanya akan dijerat dengan  Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI  Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index