iniriau.com, KAMPAR - Tim Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kios Adifa Ponsel, Jalan Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa, (7/1 / 2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah LS (24), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Siak Hulu Akp Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika saksi YO (28) hendak membuka kios Adifa Ponsel dan mendapati uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 5.000.000 hilang di kiosnya. Tidak hanya itu empat unit handphone, yaitu satu unit handphone merk Samsung A10 warna merah, satu unit handphone merk Infinix warna hitam, satu unit handphone merk Samsung Galaxy V Plus warna hitam, dan satu unit handphone merk Realme 5I warna abu-abu juga ikut raib dari kios tersebut.
"Saksi YO kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban MM (33), yang merupakan pemilik kios ponsel. Mendapatkan laporan YO korban segera memeriksa kiosnya dan menemukan pintu belakang kios dalam keadaan renggang dan jendela belakang terdapat bekas di congkel," ujar Kapolsek Kamis (9/2025).
Kemudian korban segera mencari informasi tentang keberadaan beberapa unit handphone yang hilang tersebut dengan menghubungi beberapa kenalan pemilik konter atau kios ponsel lain.
Sekitar pukul 10.00 wib, saksi AK (35), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, menginformasikan kepada korban MM bahwa ada orang yang menginstal ulang 1 unit handphone merk Realme 5I warna abu-abu milik korban ditempatnya.
"Mendapatkan informasi tersebut korban kemudian datang ke konter AK dan sekitar pukul 13.00 wib, AK menghubungi pelaku untuk memberitahukan bahwa handphone tersebut telah selesai diinstal ulang. Saat pelaku datang ke konter AK, ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian," terang Akp Asdisyah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku LS ditemukan 1 unit handphone milik korban yaitu Samsung A10 warna merah didalam saku celana pelaku.
Pelaku LS juga mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan YD (DPO). Saat ini, LS dan barang bukti diamankan di Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.**