Arnaldo Eka Putra Dipecat Sebagai Direktur RSD Madani

Arnaldo Eka Putra Dipecat Sebagai Direktur RSD Madani
Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra dipecat dari jabatannya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dr. Arnaldo Eka Putra telah diberhentikan dari jabatan struktural di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Arnaldo diberhentikan usai Pemko Pekanbaru mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi, yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman administratif berupa tidak diberikan jabatan struktural selama 12 bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu pembinaan dan evaluasi terhadap yang bersangkutan.

"Sambil berjalan, karena beliau dokter spesialis, nanti kami akan carikan tempat bekerja yang sesuai di Dinas Kesehatan terkait dengan fungsional dia sebagai dokter spesialis," jelas Irwan.

Masa hukuman ini akan bergantung pada proses pembinaan yang dilakukan selama 12 bulan. Selama periode ini, Dokter Naldo tidak akan diberikan jabatan struktural apa pun. Keputusan ini mulai berlaku sejak Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya diterbitkan pada hari Jumat (29/11/2024).

Pengambilan tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin di lingkungan kerja pemerintah daerah. Pihak BKPSDM Kota Pekanbaru menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kebaikan bersama dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.**
 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index