Polres Kampar Ciduk Pengedar Narkoba di Langgini, 118 Gram Sabu Disita

Polres Kampar Ciduk Pengedar Narkoba di Langgini, 118 Gram Sabu Disita
JU pelaku narkoba di Kelurahan Langgini (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar - Seorang Pria Paruh Baya berinisial JU (45) warga Kabupaten Bengkalis harus pasrah saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kampar. JU ditangkap rumah warga di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar karena terlibat narkoba, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 11.40 Wib.

Darinya polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 118.89 gram. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo,

"Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Kasat Jumat (1/11/2024).

Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada terduga pelaku yang akan mengedarkan narkoba di wilayah Bangkinang Kota.

"Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah kamar,"ujarnya.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik berwarna hitam serta dibungkus lagi dengan kantong plastik berwarna putih yang disimpan didalam sebuah tas sandang warna hitam milik pelaku.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang Ia dapatkan dari seseorang berinisial RO (DPO) dengan sistim lempar dibawah sebuah tiang listrik Jl. SM. Amin Kota Pekanbaru." Terangnya.

Kemudian pelaku beserta  barang bukti segera dibawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index