Satres Narkoba Polres Kampar Ciduk 2 Pelaku Sabu di Siak Hulu

Satres Narkoba Polres Kampar Ciduk 2 Pelaku Sabu di Siak Hulu
Dia pelaku sabu yang diringkus Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan, Selasa (29/10/2024). Dimana dua orang pria berhasil diamankan beserta dengan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat total 3,75 gram.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah F alias Kacong dan PR. Keduanya ditangkap disebuah pondok di Dusun IV Suka Maju, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba, AKP Era Maifo, pada Kamis (31/10/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, Tim menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh pelaku di lantai pondok. Tersangka F mengakui bahwa sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang berinisial TH yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Selain sabu, lanjutnya, Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya ada handphone, timbangan digital, alat hisap sabu dan plastik klip. Selanjutnya dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Era Maifo.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index