iniriau.com, KAMPAR - Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid gerak cepat langsung menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Tiga pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Tanjung Balam Taratak Buluh dan Desa Lubuk Siam dan ditangkap Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 21.30 Wib.
Ketiga pelaku tersebut adalah ME (47), EK (36) dan PI (32). Ketiganya merupakan warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Mereka ini sudah sangat meresahkan dan sudah banyak laporan masyarakat tentang para pelaku," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (9/8/2024).
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat diketahui keberadaan pelaku. Mereka saat itu berada di Jalan Buana Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, diduga sedang berpesta narkotika jenis sabu.
"Kita langsung ke TKP tepatnya di rumah pelaku EK dan sebelumnya tim sudah menemui ketua RT setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kapolsek.
Disaat ditangkap ketiganya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dan saat digeledah ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu serta satu butir pil ekstasi.
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai Rp. 2.370.000 dari tangan MI yang mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkoba. MI juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya dan Ia juga berprofesi sebagai bandar narkoba.
"Kita sempat lakukan pengembang namun belum berhasil ditemukan, kemudian ketiganya diamankan di Mapolsek bersama barang bukti lainnya," ujarnya.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi marilah kita sama-sama menjaga kampung kita dari peredaran narkotika, jika ada yang mengetahui pelaku narkoba lainnya harap melaporkan ke kita dan pasti akan segera kita tindak," pungkas Kapolsek.**