Tiga Pelaku Penipuan Jual Lahan Sawit di Salo Diringkus Polres Kampar

Tiga Pelaku Penipuan Jual Lahan Sawit  di Salo Diringkus Polres Kampar
Tiga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kebun sawit di Salo (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang. Ketiga pelaku melakukan penggelapan pembelian lahan seluas 12 Hektar yang ada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Mereka adalah adalah OY (56), AB (38) dan MA (40), ketiganya ditangkap pada Kamis (18/7/2024). Kasus ini dilaporkan oleh korban Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

"Korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak 1,2 Milyar dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elvan Septian Akbar, Selasa (6/8/2024).

Awalnya kejadian ini bermula pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wib. Korban Musa membeli lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, seluas 12 Ha dengan harga Rp 1 Milyar 130 juta rupiah.

"Kemudian terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam jual beli lahan tersebut dengan ketentuan Rp. 105 juta rupiah per hektarnya," ujar Kasat.

Selanjutnya korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp. 630 juta rupiah di rumah kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung.

"Pada tanggal 19/11/2023 korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta rupiah kepada AB selaku teman pelaku OY di Pondok Aceh Bangkinang," terangnya.

Namun saat itu, para pelaku ini belum menyelesaikan surat menyurat kebun sawit tersebut dan sementara itu kebun sedang dikuasai oleh orang lain.

"Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," terangnya.

Setelah terima laporan korban, ketiga pelaku dipanggil sebagai status saksi. Kemudian Unit Reksrim Polres Kampar melaksanakan  gelar terhadap Perkara tersebut serta tahapannya.

"Ketiga pelaku sudah dipanggil dan dilakukan gelar perkara dan kemudian di lakukan BAP," kata Kasat.

Setelah itu, unit reskrim mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan serta Jaksa memberikan petunjuk. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga pelaku dan unit reskrim juga sudah mengirimkan berkas kembali saat ini.

"Para pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Kampar," pungkasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index