iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria inisial AR (30) warga Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan. Ia nekat menghabisi nyawa istrinya Febeidar Laia (40). Saat itu sang istri sedang bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Korban ditusuk di bagian perutnya lebih dari delapan kali, motifnya hanya karena korban tidak mau membantunya saat sedang bekerja," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri.
Awalnya Kapolsek Kampar Kiri Hilir, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku (suami) kepada istrinya.
"Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personil Polsek segera menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di TKP," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan Visum et Repertum (VER).
"Saat ini korban masih di RS untuk pemeriksaan lainnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, awalnya sekitar pukul 09.00 Wib korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit Ekaliptus. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib korban istirahat dan keluar dari areal bibit Ekaliptus menuju Camp.
"Namun pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan nyiram bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku," tambah Kapolsek.
Mendengar istrinya marah-marah sehingga membuat pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik). Pisau itu telah di bawa pelaku dari rumah yang di simpan di dalam jaket yang dipakainya.
"Pelaku penusukan pisau tersebut di bagian perut korban beberapa kali sehingga menyebabkan korban meninggal di TKP," terang Irwan.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut bersama barang bukti. "Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP," pungkas Kapolsek.**