Polisi Pekanbaru Tangkap "Ratu Narkoba" di Pangeran Hidayat saat Transaksi

Polisi Pekanbaru Tangkap
Wanita inisial JI (21) ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (16/04/2024). (Ist)

iniriau.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru ringkus seorang wanita yang dikenal sebagai ratu narkoba di daerah Pangeran Hidayat,  Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau. Wanita inisial JI (21) itu ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (16/04/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.45 Wib.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang JI kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Pangeran Hidayat, tepatnya dijalan K H Agus Salim, Gang Assalam Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut.

“JI dan AY kita amankan saat hendak bertransaksi sabu. Selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000,” kata Kompol Manapar.

Saat diintrogasi, tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka di lokasi tersebut dalam waktu kurang dari 2 jam 20 paket sabu sudah habis terjual. Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap,” kata Kasat.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita.

“Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka YI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria,” kata Kasat.

Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat membuang barang bukti. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan saudara AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI.

““Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara YI masih kita dalami keterlibatannya,” tutup Kompol Manapar.**

 

 

Berita Lainnya

Index